PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Kejadian bendera merah putih ‘KOYAK” alias sobek terpasang, kerap berulang terjadi di kantor instasi pemerintahan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini mendapat sorotan berbagai pihak, seperti aktivis pemuda dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Budi Setiawan, salah satu aktivis dan pegiat sosial di Kabupaten Banyuasin mengungkapkan, dia sempat mampir dan menegur 1 kantor kelurahan dan 1 kantor desa yang mengibarkan bendera rusak. Bahkan dia mempertanyakan penyelenggara pemerintahan di kelurahan dan desa tersebut, apakah tidak mengerti atau paham akan makna nasionalisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 sangat jelas mengatur tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Kali ini saya hanya sekedar mampir dan memberi teguran sekaligus minta agar bendera rusak segera diganti, kedepannya jika saya menemukan kasus serupa akan langsung dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH),” ungkap dia kepada radarbanyuasin.com, Selasa (10/05/2022).
Lantas Budi membeberkan jika pemasangan bendera merah putih tidak sesuai, ada sanksi pidana atau berupa denda. “Dalam Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, dendanya Rp 100 juta atau pidana 1 tahun,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Banyuasin Emi Sumirta SE MSi mengaku sangat prihatin, seraya berharap agar tidak adalagi kejadian kantor pemerintahan memasang bendera sobek. Bahkan legislator PKB Banyuasin ini mengharapkan Bupati Banyuasin memberikan peringatan, bahkan memberikan sanksi kepada instansi yang mengabaikan hal tersebut.
“Hendaknya kita semua sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, peduli dengan simbol dan lambang negara seperti bendera merah putih. Ini merupakan bentuk cinta tanah air kita NKRI, apalagi ditempat penting atau kantor instansi pemerintah yang merupakan contoh bagi rakyat,” pungkas dia,DN(rell)