PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Porprov ke XIV di Lahat penuh intrik-intrik pengurus Cabor Provinsi yang mengatur perolehan medali, dari sisi keabsahan atlet Cabor-Cabor sampai kong kalikong perolehan bagi-bagi medali, dari keabsahan atlet.Selasa 19-09-23
“Ketua Umum Koni Kota Palembang H Anton Nurdin mengatakan’sangat kecewa Dalam Acara Porprov di Kabupaten Lahat ini Cabor dan Atlet-Atlet Daerah yang pindah ke Daerah lain jelas Bertentangan dengan Peraturan KONI Kota Palembang karena Perpindahan Atlet harus melalui mekanisme Persetujuan dari Cabor dan Koni Kabupaten Kota lainnya jangan asal Ambil dan tanpa konfirmasi lagi,”ucapnya
“Namun hal ini selalu terjadi disetiap Porprov Daerah-Daerah main Comot Atlet-Atlet dari daerah lain dengan Iming-iming kepada Atlet dan Pelatih serta Cabor Kabupaten, Kota,dan KONI Kota Palembang sendiri merasa Atlet-Atlet Cabor banyak yang diambil daerah lain tanpa Prosedur yang Legal hal ini tidak ada ketegasan dari KONI Provinsi tentang Keabsahan Atlet,”ujarnya
“KONI Kota Palembang sangat Kecewa dan menyayangkan dalam Porprov ke XIV kita untuk mencari bibit-bibit Atlet Berprestasi.tapi seolah para Atlet ini dijadikan Transaksional Daerah-Daerah yang Malas Membina Atlet tapi ingin Menang di Porprov ke XlV,
“Bahkan ada salah satu Atlet Kota Palembang dari Cabor sepatu Roda bernama M Reyhan,yang jelas-jelas Atlet Koni Kota Palembang.Tapi kenapa Terdaftar di daerah lain yaitu Kabupaten Muba,(Musi Banyuasin) KENAPA BISA BEGITU ADA APA?
“Lalu KONI Provinsi Mendiskualifikasi Atlet tersebut tidak dapat Bermain hal ini sangat Naif dan Mematikan Prestasi Atlet tersebut padahal berpotensi Atlet untuk Provinsi Sumatera Selatan dalam ajang nasional,”paparnya
Bidang Hukum Koni Kota Palembang Menambakan, sangat-sangat keberatan terhadap komite keabsahan Koni Provinsi Sumatera Selatan karena permasalahan pemindahan masalah atlet dari kota Palembang ke kabupaten lain sangatlah merugikan kami Koni Kota Palembang,”ucapnya
Salah satunya adalah beberapa Atlet dari perserosi sepatu roda atas nama Raihan yang mana jelas-jelas itu adalah atlet kota Palembang yang dibina dan dikeluarkan pendanaannya oleh KONI Kota Palembang akan tetapi didiskualifikasi oleh komite Keabsahan Koni Provinsi Sumatera Selatan,”ungkapnya
Beberapa diantaranya campur dari Cabor Taekwondo Cabor Silat Cabor Panjat Tebing yang di Comot oleh daerah-daerah lain dan juga ada Atlet dari luar Sumatera Selatan ikut dan disahkan ikut bertanding.
Seharusnya dari Kabupaten-kabupaten lain itu yang menggunakan penyelenggaraan Porprov ke-XIV di Kabupaten Lahat ini seharusnya kita selaku insan olahraga sportif kalau memang kita ingin Juara kita harus berusaha mendidik melatih para Atlet di kabupaten Kota masing-masing jangan pada waktu akan diadakan baru mencari atlet-atlet dari daerah lain yang berpotensi memperoleh medali,”ungkap Yani Bahtera SH MH Bersama Rekan-Rekan Kuasa Hukum Koni Kota Palembang.
Sehubungan dengan adanya dugaan Pemindahan Atlet Pencak Silat yang tidak sesuai prosedur yang tercantum di dalam THB, maka kami KONI Kota Palembang menyampaikan Protes keabsahan atlet untuk bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sumsel XIV tahun 2023 Kabupaten Lahat, nama dan data atiet sebagai berikut:
- Kelas A Putra : Atlet Pra PON Bengkulu Mewakili Muara Enim
- Kelas E Putra : Atlet Pra PON Bengkulu Mewakili Muara Tara
- Kelas F Putri : Atlet Pra PON Bengkulu Mewakili Muara Enim
- Silvia Muharani : Atlet ISPI Kota Palembang Membela Muara Enim(Tidak ada ijin IPSI dan KONI Kota Palembang)
- Intan Huda Arafah : Atlet IPSI Kota Palembang Membela Musibanyuasin Tidak ada ijin IPSI Kota dan KONI Kota Palembang.
- Erisa Edina Lentera : Atlet IPSI Kota Palembang Membela Musibanyuasin Tidak ada ijin IPSI Kota dan KONI Kota Palembang.
Kami meminta agar panitia memeriksa data Atlet tersebut dan jika data tidak sesuai di dalam aturan THB kami meminta Atlet tersebut di Diskualifikasi. Demikian surat permohonan ini kami buat atas semua kerjasama yang baik,”tukasnya
Bersama ini kami sampaikan kepada PB PORPROV Sumsel XIV Tahun 2023 di Kabupaten Lahat Sesumsel dengan Ketentuan Dan Pedoman Umum PORPROV XIV Tahun 2023 Bab IN Peserta PORPROV XIV 2023 tentang :
1.Persyaratan Atlet Point A – O
2.Mutasi Atlet Point A dan B
bahwa nama-nama
Atlet Terlampir tersebut telah pindah di Kabupaten lain tanpa melalui prosedur yang telah dietapkan baik dari Pengurus Cabor yang bersangkutan atau dari KONI Kota Palembang.
Atlet Tersebut masih menjadi Atlet Kota Palembang dan Atlet Cabor Binaan KONI Kota Palembang dan tergabung pada POPDA dan POPNAS XIV Tahun 2023,
Lanjut nya:Kuasa Hukum Koni Kota Palembang menuturkan.’Jadi aturan itu Untuk masalah Komplain dalam cabor itu harus ada semacam mediasi dipertemukan baik atlet pelatih pengurus dan bidang keabsahan provinsi itu sendiri jangan sepihak memutuskan layak tidaknya, “urainya
“Karena buat apa kita bikin aturan ini di List Merah ini Harus ini harus itu. terus tiba-tiba keputusan secara diktator pihak tanpa ada pertemuan di mediasi jadi bagaimana kita tahu orang ini Melanggar Aturan atau tidak jadi pasti dari pihak yang Protes kan punya Alibi tersendiri ada punya senjata bahwa memang Atlet tersebut harus di didepak dari Pertandingan karena tidak sesuai dan tidak diizinkan dalam aturan melanggar,”imbunya
Kemungkinan masalah domisi ini segala macam itu yang patut di sampaikan jangan tiba-tiba ini sudah protes masuk dihimbau untuk memproses ketika kita lakukan itu jadi hasilnya tidak ada Nonsen,
Bahwa ini yang perlu kita terapkan ya jangan hanya di FPI(Federasi Panjat Tebing Indonesia)saja di semua cabor,”tukasnya
Coba dibenahi maksudnya sportif sportivitas dijunjung tinggi dari orang-orang pencinta alam mapala yang memang notabenenya kebersamaan dan sportivitasnya tinggi nah di situ jadi kita tampaknya
“Bahwa protes itu harus ada penyelesaian protes itu jadi kepastian sehingga percaya sama Provinsi itu dalam hal ini baik yang protes apa masalahnya nah itu yang menilai seharusnya pihak Provinsi dalam hal ini bidang apakah ini benar bukannya ini protes masuk sesuai dengan aturan mereka itu aturan dari Koni provinsi.
Keputusan itu tetap dimainkan apakah memang tidak diterima karena ini kan harus punya jawaban bener nggak menjawab
Kedepanya menjadi pembelajaran bahwa benar-benar sengketa pertandingan aturan ini benar-benar di jalankan jangan hanya Simbol aja,”tutur Kuasa Hukum Koni Kota Palembang Febian Yustisiano SH. (DN)red