PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Ali Imron memenuhi pemanggilan oleh pihak penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel atas pelimpahan laporannya dari Bareskrim Polri terkait penyerobotan tanah miliknya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), karena adanya pembangunan Jalan Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura.


Hal ini disampaikan oleh juru bicaranya, Febri Kurniawan mengatakan bahwa setelah laporan ini dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Sumsel, hari ini Ali Imron pertama kali memenuhi pemanggilan oleh tim penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Sebelumnya Ali Imron telah melaporkan peristiwa dugaan Tindak Pidana (Tipid) penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya dengan panjang lebih kurang 1500 meter dan lebar lebih kurang sebesar 12 meter di Bareskrim Polri,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (14/3/2024).


Lanjut Febri ungkapkan bahwa ada 2 (dua) termin proyek jalan tersebut yaitu termin pertama dengan pagu sebesar Rp 20 miliyar di era Kholid Mawardi selaku Bupati OKUT pada Tahun 2020. Sedangkan termin kedua dengan pagu sebesar Rp 15 miliyar di era H Lanosin Hamzah selaku Bupati OKUT pada Tahun 2021.
“Terkait tanah milik Ali Imron yang diserbot karena ada proyek pembangunan Jalan Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura, sampai saat ini, sejak 5 (lima) Tahun yang lalu belum ada ganti rugi dari Pemkab OKUT,” ungkapnya Febri.
Lebih lanjut Febri beberkan bahwa hari Ali Imron selaku pelapor dalam kasus ini, telah dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, mengenai penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya..
“Untuk surat kepemilikan lahan yang diserobot dan dirusak tersebut, Ali Imron memliki bukti akte pelepasan hak dari Tahun 1998-1999, Sertifikat Hak Milik (SHM), akte jual beli pada Tahun 2000. Semuanya bukti surat tersebut lengkap tanpa sengketa,” bebernya.
Terakhir dia terangkan bahwa Lahan yang diserobot dan dirusak tersebut merupakan lahan perkebunan Karet. Pihaknya telah melakukan beberapa kalu somasi melalui tim pengacara pelapor, namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari Pemkab OKUT.
Sampai hari ini jalan yang telah dibangun tersebut belum bisa digunakan dan mangkrak, karena masih sengketa dan belum ada ganti kerugian.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, ada itikad baik dari pihak Pemkab OKUT untuk mengganti kerugian dari tanah yang diserobot dan dirusak tersebut,” tandasnya Febri,DN(red)