PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Aksi unjuk rasa di kantor pengadilan Tata Usaha Negara Palembang,di kantor Disnaker provinsi Sumatra selatan dan di kantor Gubernur Sumsel tanggal 15 Juni 2022
Dalam menyikapi permasalahan tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota UMK di Sumatera Selatan maka seluruh pekerja atau buruh baik yang tergabung dalam anggota federasi Serikat Pekerja serikat buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja serikat buruh di Provinsi Sumatera Selatan menyatakan menolak Upah Murah di Sumatera Selatan
Serta secara bersama-sama melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk rasa/demokrasi dengan tuntutan-tuntutan sebagai berikut,
1.permohonan perlindungan hukum dan keadilan,
2.Menuntut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 91/PUU XVIII/2020,Tanggal:25 November 2021.
- Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum secara berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja buruh,
- Menuntut pembatalan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
5.menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang kenaikan upah minimum kabupaten/kota Sumatera Selatan.
6.menolak revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang (PPP) - Menuntut pencabutan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja beserta aturan pelaksana turunannya,
Kadisnaker mengatakan terimakasih perjalanan dari PTUN (pengadilan tata usaha negara)disnaker provinsi dan (kantor gubernur sumatera selatan)dengan perjalanan yang tertib dan aman lancar kami ingin menyampaikan Meminta maaf secara pribadi Gubernur Haji Hermanderu, tidak bisa hadir di tengah kalian di karna kan beliaw berangkat ke jakarta dalam mengurus kepentingan masyarakat sumatra selatan bukannya beliau tidak dapat hadir di tengah kita beliau selalu hadir di tengah pekerjaan,buruh adalah bagian dari Sumatera Selatan,ujarnya
Yakinlah disnaker pemerintah sumatera selatan sudah bekerja dengan baik selama ini,,Hari ini ada 9 kasus yang kita gelar,naik,,di penyidikan, dan ada 1 pengusaha sebagai tersangka, karena TIDAK MEMBAYAR UPAH, Hari ini sudah dalam proses di tata usaha negara,apapun keputusannya nanti akan di hargai pemerintah provinsi sumatera selatan dan akan di kaji denga biro hukum yang jelas PTUN hadir berpihak kepada masyarakat pekerja,jangan ragu kecintaan Haji Hermanderu Gubernur Sumatera Selatan,kepada pekerja,satukan barisan tetap kan aspirasi nya kepada Perdagub,
Aspirasinya kami terima dan akan kami sampaikan kepada bapak Gubernur aspirasi tingkat nasional dan mentri ketenagakerjaan untuk di sampaikan ke bapak Presiden, yang menjadi kewenangan provinsi dan akan di sampaikan kan ke gubernur dan akan di Tla ah bilah perlu untuk di tindak lanjuti,itulah aspirasinya akan kami sampaikan sebagai mana kita, jangan sampai kita di susupi orang-orang dengan kepentingan kepada masyarakat pekerja,jaga ahlak, jaga kekompakan.katanya
“Ketua KSPSI Sumsel Bpk.Alwi Sirojuddin mengatakan kepada awak media,tujuan dilakukan aksi demo hari ini yaitu menuntut rasa keadilan bagi pekerja/buruh.semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam memutuskan permasalahan ketenagakerjaan sangat tidak berpihak dengan kaum buruh terutama masalah upah minimum kabupaten/kota yang tidak ada kenaikan,dan apabila tidak ada keputusan yang berlaku kami akan turun lebih banyak masa lagi dari pada hari ini kami akan turun lebih dari 10.000 ribu masa tergabung 7 lembaga,ucap nya
“Wakil Ketua Federasi RTMM SPSI Bung Sopan Sofyan,, sekaligus Orator pada aksi tersebut menambahkan bahwa induk permasalahan ini adalah undang-undang Omnibuslaw beserta turunannya yang masih dipakai oleh pemerintah,padahal sudah jelas bahwa putusan MK 25 November 2021 menyatakan undang-undang tersebut beserta turunannya(Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945).Jadi seharusnya dalam hal mengambil kebijakan yang bersifat strategis maka UU Omnibuslaw beserta turunannya tidak boleh dipakai,namun pada kenyataanya tetap saja pemerintah melegalkan UU tersebut.
Untuk itu aksi hari ini dilakukan agar para pihak eksekutif segera memenuhi tuntutan para pekerja/buruh.ujar nya
“Apabila aspirasi pekerja buruh Sumatera Selatan tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak lanjuti maka guna memperjuangkan kesejahteraannya seluruh pekerja atau buruh baik yang tergabung dalam anggota federasi Serikat Pekerja atau serikat buruh maupun yang tergabung dalam konfederasi Serikat Pekerja serikat buruh di Provinsi Sumatera Selatan tersebut akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar atau yang lebih banyak,GEPBUK SUMSEL (gerakan pekerja/buruh untuk keadilan akan kembali ke jalanan,tutur bung sofyan selaku korak.
“Saat penyampaian aksi dikantor gubernur,seluruh anggota serikat buruh/pekerja merasa kecewa dikarenakan Gubernur Sumsel H.Herman Deru tidak dapat menemui massa aksi,hanya diwakilkan oleh Kadisnaker Provinsi Sumsel Bpk.Khoimudin.DN(red)