Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

LSM GRANSI Melaporkan Dugaan Korupsi di SMA Negeri 1 Kayuagung,ke Kejati Sumsel,

by Redaksi Palembang
7 Mei 2025
LSM GRANSI Melaporkan Dugaan Korupsi di SMA Negeri 1 Kayuagung,ke Kejati Sumsel,
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMA Negeri 1 Kayuagung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Laporan ini merujuk pada temuan adanya dugaan pungutan liar dan pemaksaan pembelian seragam sekolah yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

BacaJuga

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

19 Mei 2025
Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

19 Mei 2025

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, ditemukan bahwa pihak SMA Negeri 1 Kayuagung telah melakukan pungutan kepada para siswa dengan nominal Rp30.000 per siswa untuk pembelian Satu (baju olahraga dan perlengkapan lainnya) dengan jumlah total siswa 993 orang, yang menghasilkan total pungutan sebesar Rp29.790.000. Selain itu, kepala sekolah juga memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah beserta perlengkapannya dengan harga yang sangat tinggi, yakni Rp3.250.000 per siswa, yang dengan jumlah siswa tersebut berjumlah Rp3.277.250.000.

Pungutan dan pemaksaan pembelian seragam ini jelas bertentangan dengan Pasal 12 dan Pasal 24 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun serta pemaksaan pembelian barang dan jasa terkait dengan penggunaan dana BOS. Peraturan tersebut mengatur bahwa dana BOS seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan seperti pengembangan perpustakaan, ekstrakurikuler, administrasi kegiatan sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Menurut Ketua Umum DPP GRANSI, Supriyadi, tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana BOS dan melindungi hak-hak para siswa. “Ini adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan yang sudah jelas diatur oleh pemerintah. Dan kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Supriyadi.

GRANSI menganggap bahwa perbuatan ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

GRANSI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayuagung periode 2023–2025 serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk bendahara, komite sekolah, koperasi sekolah, dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat. GRANSI juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Selain itu, GRANSI juga mengharapkan agar proses penanganan laporan ini dapat dilakukan secara transparan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami berharap agar kami bisa memperoleh informasi terkait perkembangan laporan ini, sesuai dengan hak kami untuk mengetahui proses penanganan laporan,” ujar Supriyadi.

GRANSI juga menyampaikan bahwa jika dalam waktu 30 hari kerja tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, GRANSI bersama dengan Forum LSM Bersatu akan mengadakan aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini.(**)

Tags: Dinas pendidikan Sumatera SelatanGubernur SumselKota PalembangSMA 1 KayuagungSumatraselatan

Artikel Lainnya

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

Macan Tutul Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum ASN

19 Mei 2025
Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Dukung Penuh Muscab HIPMI Palembang, Ahsanul Amali : Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah Kunci Pertumbuhan Ekonomi

19 Mei 2025
Polda Sumsel Berkomitmen Untuk Memberantas Semua Aksi Premanisme

Polda Sumsel Berkomitmen Untuk Memberantas Semua Aksi Premanisme

13 Mei 2025
PEKAT Sumsel Adakan Susunan Panitia Menuju Muswil yang ke ll 2025

PEKAT Sumsel Adakan Susunan Panitia Menuju Muswil yang ke ll 2025

12 Mei 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved