PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Ratusan Garda Prabowo DKD Sumsel sebagai organisasi khusus utusan Bapak Presiden Jendral (Pum) TNI H.Prabowo Subianto yang berfokus mengawal dan mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, hari ini hadir menggelar aksi damai di halaman Dinas Pendidikan Prov Sumsel yang di komandoi Ferryandi SHDM, Ketua Investigasi RI dan Staf Khusus Garda Prabowo Sumsel,Senin 20-januari-2025
Rahmad Sandy dan Rahmad Hidayat serta Dian Hs, Sebagai Kordinator Aksi dan Serta Ratusan Massa Menyampaikan saat Orasinya menuntut
Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah:
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung,
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung:
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung,
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah,
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/ kelompok,
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah, dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
- Memintak inspektorat turun ke OKU dan memeriksa kepala sekolah SMKN 3 OKU dan bendahara dan pengelolaan anggaran bos dan PSG
- Minta periksa Pungli seragam sekolah SELAMA 3 (TIGA) tahun
3.Pungli bungkus RAPORT – Pungli seragam sekolah – Pungli uji kompetensi siswa
- anggaran baju sekolah, pembuat pagar dan GAPURA : WC/toilet
- pecat Kepsek SMKN 3 yang melakukan Pungli secara TERSTRUKTUR
- meminta APIP dan APH menyelidiki keuangan di SMKN 3 OKU
- manipulasi SPJ dan pengeluaran sekolah belanja FIKTIF
- meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat pengelolaan dana bos tersebut
- meminta PJ gubernur dan BPKSDM Sumsel untuk memberhentikan sementara Kepala SMKN 3 Oku guna pemeriksaan oleh APIP dan Inspektorat,
Andy Bobby Selaku Kabid Dinas Pendidikan, mengatakan ” Informasi kami terima,setelah di terima akan Kami Proses kalau ada unsur penerima akan tentunya ada tindakan Pidana, dengan Prosedur “Kepala sekolahnya akan kami panggil yang bersangkutan mungkin juga dengan perangkat-perangkatnya, dari Komitenya juga akan kita panggil, untuk memastikan dan akan kami serahkan ke pihak yang berwenang,
Usai aksi dari dinas pendidikan Prov Sumsel. Lanjut menuju ke Kantor Gubernur SUMSEL langsung di sambut Andri Wijaya Mewakili Inspektorat Sumsel, dengan adanya tuntutan sikap ” Kami sangat Apresiasi dengan kehadiran Garda Prabowo Sumsel dengan menjalani peran dalam pengawasan tata kelola pemerintahan di Sumsel ” Kami tidak menjanjikan karena Berkas yang masuk di kami sangat banyak tapi akan kami telusuri mungkin akan melalui Team,,Terkait masalah ini akan ada mekanisme-mekanisme yang akan Kami lakukan, “pungkasnya.DN(red)