PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
GARDA PRABOWO, dan Gabungan Lembaga SIRA “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya” dan BPI KPNPA RI Kembali aksi di Kejati Sumsel, Lembaga yang merupakan social control juga penggiat anti korupsi yang memiliki peranan sangat aktif dalam mendukung kinerja lembaga Supremasi Hukum dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Palembang/Sumatera Selatan,Rabu 23-oktober-2024
FERIYANDI SHDM Ketua Investigasi Garda Sumsel beserta pasukan Garda dan Lembaga Sira di komandoi RAHMAT SANDI IQBAL, SH, bersama RAHMAT HIDAYAT, SE,Dir. Eksekutiv Sira. Dan (Koodinator Aksi) mengatakan,”Kami melihat bahwa, 2 tahun belakangan ini kinerja Kejati Sumsel patut dipertanyakan, transparansi dalam penanganan Lapdu tipikor masih diragukan, banyak Lapdu yang telah disampaikan oleh kawan-kawan anti korupsi khususnya dari lembaga SIRA dan BPI KPNPA RI yang diduga tidak jelas perkembangan tindak lanjutnya. Kejati Sumsel selalu memberikan surat balasan dari Kejati Sumsel tentang laporan yang tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat ketentuan dari pada PP 43 tahun 2018 sedangkan sebaliknya kami tidak pernah diberitahu tentang laporan-laporan kami yang mana saja yang telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel, selain itu kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan kami,”ungkapnya
“Selain itu, kami juga mempertanyakan terkait fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel, bagaimana mungkin Kejati Sumsel yang notabenya adalah orang-orang hukum, sedangkan SDM teknis yang sangat minim dapat menjamin jika proyek pembangunan yang dilakukan pendampingan oleh Kejati Sumsel tersebut bebas dari tindak pidana korupsi? Kalau pendampingan proyek tersebut hanya dalam hal administrasi dan pengerjaan tepat waktu/berjalan lancar saja namun tidak pada bidang teknis pekerjaan dan kualitas pekerjaan, maka lebih baik pendampingan proyek-proyek oleh Kejati Sumsel dibubarkan saja, karena tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sering terjadi pada pekerjaan yang tidak sesuai seperti kekurangan volume pekerjaan,”bebernya
Maka dari pada itu, berdasarkan informasi ” Kami terima bahwa hari ini bertepatan dengan akan adanya pemberian penilaian predikat WBK/WBS di Kejati Sumsel, kami dari GARDA PRABOWO, SIRA dan BPI KPNPA RI menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejati Sumsel guna menyampaikan beberapa tuntutan yang kami anggap sangat perlu untuk kami sampaikan serta menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kemenpan RB dalam memberikan predikat tersebut. bahwa kinerja Kejati Sumsel terkhusus sistem management SDM nya masih sangat rendah,”tuturnya
Menyikapi persoalan tersebut maka dengan ini kami menyatakan sikap
Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan kepada public bahwa laporan dugaan tipikor yang memenuhi syarat ketentuan PP 43 tahun 2018 itu seperti apa? Sebab selama ini Kejati Sumsel tidak pernah menjelaskan kepada para pelapor terkait laporan dugaan tipikor harus memenuhi ketentuan tersebut.
Mendesak Kejati Sumsel untuk menjelaskan fungsi pendampingan proyek oleh Kejati Sumsel. Jika pendampingan tersebut tidak memberikan azas manfaat dan hanya menghabiskan anggaran lebih baik pendampingan tersebut dibubarkan.
Mempertanyakan Sejumlah Lapdu kami yang diduga jalan ditempat oleh Kejati Sumsel.,
A Muliawan selaku jaksa kasi C Mengatakan “Kami Menerima aspirasi yang disampaikan pada aksi hari ini di depan Halaman kantor Kejati Sumsel,
“Terima kasih kepada teman-teman yang telah menyampaikan aspirasinya pada hari ini. Tentu akan kita sampaikan apa yang menjadi tuntutan-tuntutan teman-teman. Kami juga berterima kasih atas informasi yang diberikan dan akan kita tindak lanjuti,” tutupnya,DN(red)