PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Sehubungan dengan laporan masyarakat dan analisis terhadap data berdasarkan per undang-undang serta peraturan yang berlaku di wilayah republik indonesia dari permasalahan sosial, politik, ekonomi dan hak asasi manusia (HAM) Serta sebagai pemantau kebijakan pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan peraturan peraturan dan undang — undang.jumat 10-11-2023


Dari hasil investigasi Lembaga kami “Gabungan Ism Bersama Sumsel” ditemukan adanya dugaan indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme.
“M Isa selaku korak (Kordinator Aksi) Gabungan LSM KBPH (Kerukunan Bangsa Peduli Hukum Anti Korupsi).’mengatakan pertama Sumatera Selatan pada hari ini dugaan korupsi pada Dinas pariwisata Provinsi Sumatera Selatan untuk kegiatan barang dan jasa tahun 2023 jadi tahun 2013 itu ada 4 kegiatan diantaranya pengelolaan daya tarik wisata sebesar 1,7 miliar kemudian belanja pemeliharaan alat sebesar 800 juta selanjutnya biaya pemeliharaan alat darat kendaraan dinas sebesar 373 juta dan yang terakhir yaitu belanja bahan bakar minyak atau BBM kendaraan dinas operasional sebesar 393 juta,”katanya
Untuk menindak lanjuti biasanya mereka akan melakukan tela’ah terlebih dahulu setelah itu dia akan memproses itu sesuai dengan SOP lah harapan kami seperti itu ,”tutur kordinator
Usut tuntas Dugaan Unsur Penyimpangan Kegiatan : Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi. APBD TA.2023, Nilai kontrak Rp.1.730.000.000.00,Diduga Kegiatan tersebut adanya Mark-up & KKN, diduga dari sisa anggaran kegiatan tersebut belum dikembalikan ke kas Negara dan diduga masuk kekantong pribadi.Usut tuntas Dugaan Unsur Penyimpangan Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan darat bermotor perorangan APBD TA.2023, Nilai Rp.800.000.000.00,Diduga Kegiatan tersebut adanya Mark-up dan KKN diduga dari sisa anggaran Tersebut belum dikembalikan ke kas negara.
Dalam aksi tersebut di sambut oleh jaksa Pungsional Kejati Sumsel Burnia Memaparkan Kegiatan tersebut di sini ada empat kegiatan itu memang dalam kegiatan itu yang fokus utama dari pihak pelapor,”ucapnya
“Saya lihat mengenai kerugian apa yang disampaikan tadi bener Setiap kegiatan itu kalau sudah ada po-nya udah selesai kontraknya sudah ada pihak terus ada masa pemeliharaan kalau itu udah selesai ya tentu kita punya hak untuk masuk di situ untuk melakukan penyidikan untuk pemeriksaan kegiatan tersebut nah atas laporan ini tentu saya sampaikan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu,”ungkapnya
Untuk laporannya silakan di masukan nanti kita akan lakukan pemeriksaan dan kita tela’ah. kita akan tindak lanjutin dan kita akan memberikan informasi kepada teman-teman mungkin itu yang dapat saya sampaikan,”tutupnya.DN(red)