PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sandang Buay Aji Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/8/2023) lalu.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira juga. mengatakan, kasus ini terungkap dengan adanya kerjasama masyarakat yang melaporkan mengenai adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
Mendapati informasi itu, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya Yudha saat press realese Kamis (24/08/2023).
Yudha juga mengungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.
Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa dalam satu hari, tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1.000 liter per hari. “Aktivitas ini (penyalagunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.
Didalam kasus ini kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka, yang terdiri dari 4 Orang supir dan 3 Orang Oprator SPBU atau pegawai SPBU yang terdiri dari Oprator dan Pengawas.
Tujuh tersangka tersebut berinisial AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita adalah 1 Unit mobil merk Isuzu Panther yang sudah di modifikasi, kemudian mobil merk Mitsubshi L300 yang sudah di modifikasi, dan 1 Unit mobil merk NKR 66 dan sudah di modifikasi.
Semua kendaraan ini sudah di modifikasi didalam nya ada Tangki yang berukuran 300 liter, kemudian 5 lembar barcode Mypertamina dan Nota atau buku catatan pengisian buku BBM.
“Kemudian pasal yang kita sangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagai mana telah diubah kedalam pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No 6 tahun 2023.Tentang penetapan peraturan pemerintah peganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tutupnya (Mira).