PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai tanggal (9/5/2023) menerima Pemberkasan Bacaleg dari seluruh Partai yang ada di Kota Palembang.
KPU Kota Palembang yang di mulai dari tanggal 9 sampai tanggal 14 Mei 2023 melayani penyerahan berkas Bacaleg dari seluruh Partai di jam kerja dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.
“Hal itu di sampaikan oleh Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, S.H.I., saat di wawancarai di Kantor KPU Kota Palembang usai menerima berkas dari Beberapa partai, Rabu (10/5/2023).
“Syawaludin juga mengatakan bahwa hari ini sudah ada 2 Partai yang telah mengajukan formulir dokumen calon DPRD Kota Palembang dan KPU Kota Palembang sudah mencocokan, baik itu silon dan dokumen fisik.
“Jadi hari ini ada 2 Partai yang memang berkasnya sudah lengkap yaitu PKS dan PBB, sedangkan untuk PSI akan kita lanjutkan besok karena silonya belum selesai dan belum masuk ke silon KPU Kota Palembang, ” ucapnya.
Lebih lanjut Syawaludin menghimbau kepada semua Partai agar untuk pengajuan berkas dokumen calon DPRD Kota Palembang itu Jang di detik detik terakhir.
“Seperti di contohnya ditanggal 14 di jam 2 atau 3 sore, seperti hari ini PSI ketika Submit untuk silonya itu bermasalah sehingga tidak masuk Din silonya KPU Kota Palembang, sehingga harus diteruskan besok di jam 8:30 untuk PSI datang kembali ke KPU Kota Palembang,” jelasnya.
Syawaludin juga menambahkan bahwa bagi Kepala Daerah yang masih mempunyai jabatan dan akan mencalonkan ke legislatif seperti Walikota ,Bupati dan lainya, itu sudah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023,
“Seorang Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri harus mengajukan surat pernyataan atau SK Pengunduran Diri walaupun yang bersangkutan dalam proses BCS sampai DCT itu ada ambang waktu 13 hari, maka yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan SK tersebut, jika dalam ambang batas waktu 13 hari tidak melengkapinya maka akan dianggap tidak lolos,” Pungkasnya.DN(red)