Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Dpc Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang Datangi PN Palembang Menuntut Keadilan

by Redaksi Palembang
14 Desember 2022
Dpc Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang Datangi PN Palembang Menuntut Keadilan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang bersama Team Kuasa Hukum Mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut Keadilan sehubungan dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila, Rabu (14/12/22)

BacaJuga

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025

Rosmala Dewi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang didampingi oleh Budi Sulistiyani, SE.,M.Si Waka I DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, Risma Agustina Sekretaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang serta Seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta Pengurus dan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”Iya, Kami Mendatangi PN Palembang sehubungan dengan gugatan kami dalam perkara no 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

“Tujuan kedatangan Kami MENUNTUT KEADILAN sehubungan dengan Surat Carateker Pembekuan DPC SRIKANDI KOTA PALEMBANG oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.

Menurut Dewi DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi Bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian : 1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang

  1. Tercapainya Angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
  2. Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila.

“Tanggapan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se-Kota Palembang Bahwa menurut kami Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang terhadap Kinerja Kepengurusan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dalam menjalankan Roda Organisasi telah sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila, Sehingga menurut kami tidak adanya Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”ujarnya.

Sementara itu, Randy Aritama, SH.,MH, Firdiansyah, SH, KGS. Syarcowie, SH, Bustanul Fahmi, SH.,MH, Iwed Suprianto, SH, Satria Budiman Alamsyah,SH, M. Alfaisal,SH, Alan Prajaya, SH Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang I hanya dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina sedangkan Tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu tidak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Randy Kuasa Hukum penggugat menambahkan bahwa DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti ;

  1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila
  2. Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuada Pancasila Provinsi Sumatera Selatan
  3. Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang

“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Minggu depan Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022,”Pungkasnya.(Santo)

Tags: Dpc srikandi Pemuda Pancasila Kota PalembangGubernur SumselKota PalembangPemuda pancasila sumselPemudapancasilaPengadilan Negri PalembangRosmala Dewi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota PalembangSumatraselatanWalikota Palembang

Artikel Lainnya

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025
Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

22 Desember 2025
Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

19 Desember 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved