Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Dua Terdakwa Benih Karet Jalani Sidang Perdana

by Redaksi Palembang
27 Juni 2022
Dua Terdakwa Benih Karet Jalani Sidang Perdana
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih siap tanam dalam kegiatan peremajaan tanaman karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersumber dari APBN tahun 2019, bergulir di persidangan Tipikor PN Palembang, 27-juni-2022

BacaJuga

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025

Dalam kasus ini, penuntut umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) menjerat dua terdakwa, bernama Tabroni Perdana, oknum ASN Disbunak OKI sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) serta Roni Chandra, pihak ketiga pelaksana kegiatan pengadaan benih karet, yang disinyalir merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Disampaikan langsung Kasi Pidsus  Kejari OKI Fajar Dian Prawitama SH MH dalam pembacaan dakwaan, bahwa di tahun 2019, terdakwa Tabroni Perdana serta rekannya Roni Chandra pemenang tender penyedia bibit karet  CV Chandra Kesuma, secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

“Sehingga berdasarkan audit menyebabkan kerugian negara senilai Rp317 juta,” kata JPU saat bacakan dakwaannya.

“Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat oleh JPU Kejari OKI sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 ayat (1)junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang  Tipidkor yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan  UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.

Setelah mendengarkan isi dakwaan JPU, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa Tabroni Perdana melalui tim penasihat hukum menyatakan keberatan atas dakwaan, dan akan dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.

Sementara, untuk terdakwa Roni Chandra melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, dan meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian perkara.

Adapun alasan penasihat hukum terdakwa Tabroni Perdana mengajukan eksepsi, diantaranya dakwaan JPU tidak memihak kepentingan dari kliennya terdakwa Tabroni Perdana.

“Karena dakwaan JPU kami menilai terlalu dipaksakan untuk terlibat dalam perkara ini, dan akan kita sampaikan saat pembacaan eksepsi nanti,” singkat Apriansah SH diwawancarai usai sidang.

Terpisah, Riza Faisal Ismed SH, Arie Yusanda, SH,  M. Maulana. K, SH,  H. Tezi. J, SH team penasihat hukum terdakwa Roni Chandra, mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi karena berkaca pada sidang lainnya bahwa eksepsi hanyalah seperti angin lalu saja.

“Maka dari itu kami di team Pengacara Roni Chandra memilih langsung pada pokok perkara saja dalam pembuktian perkara yang menjerat klien dipersidangan,” kata pria yang karib disapa Faisal/Ical ini diwawancarai usai sidang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI M Fajar Dian Prawitama memilih untuk tidak ingin berkomentar sedikitpun terkait dakwaan yang telah dibacakan.

“Untuk wawancara, silahkan langsung saja ke Kasi Intel ya, karena sesuai perintah kita tidak diperbolehkan untuk berkomentar apapun terkait perkara ini, langsung ke Kasi Intel saja,” tutupnya,()

Tags: Arie Yusanda.SHGubernur SumselKota PalembangPemerintah Kabupaten Ogan Komering (OKI)Pengadilan Negri PalembangRiza Faisal Ismed SHTipikor PN Palembang

Artikel Lainnya

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

SBC Desak Walikota Palembang Tuntut Transparansi Izin AMDAL, Lalin Pembangunan dikota Palembang.

23 Desember 2025
Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelantikan PW MP TJSL Sumsel dan Seminar Nasional Suparman Romans : Optimalisasi Pengelolaan TJSL Perusahaan Tepat Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat

23 Desember 2025
Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

Ratusan Massa Gabungan Ormas Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Terkait Aktivitas Beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung

22 Desember 2025
Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

19 Desember 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved