Sumsel Today
Advertisement
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
Home Berita

Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025

by Redaksi Palembang
19 Desember 2025
Bea Cukai Sumbagtim Kembali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PALEMBANG.SUMSEL.TODAY

Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur kembali melaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

BacaJuga

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

17 Desember 2025
Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

15 Desember 2025

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 759 kali penindakan di berbagai sektor. Capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi perbatasan negara dari masuknya barang ilegal.

Menutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menggelar serangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja di wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, dan puncaknya dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Palembang,Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan bahwa pemusnahan BMMN ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri, serta menyelamatkan potensi kerugian negara. “Ini adalah bentuk komitmen kami. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319 ,” tegas Agus.

Perlindungan Keuangan Negara

Dalam upaya melindungi keuangan negara, Agus menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.Penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Ancaman Keamanan dan Pelanggaran Lartas,

Selain pelanggaran di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.

Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, dimusnahkan pula berbagai barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Pelaksanaan Tugas Sesuai Mandat Undang-Undang

Pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.

Melalui tindakan pemusnahan ini, barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta mengganggu stabilitas industri dalam negeri dipastikan tidak beredar di masyarakat.

“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” ujar Agus.

Sinergi dan Komitmen Berkelanjutan

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Kanwil Bea Cukai Sumbagtim terus menjaga integritas organisasi dan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan,Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan guna memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.

“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus Yulianto.DN

Tags: Bea cukai SumbagselGubernur SumselKota PalembangSumatraselatanWalikota Palembang

Artikel Lainnya

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

GESIT : Tutup Usia Akhmad Rizani Semoga Almarhum Mendapat Tempat Terbaik, Semoga Segala Dosa di Ampuni dan diterima Amal Ibadahnya,

17 Desember 2025
Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

Koalisi Mata Publik : Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago

15 Desember 2025
Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap Pengeroyokan di Ilir Barat I

Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Polda Sumsel Ungkap Pengeroyokan di Ilir Barat I

14 Desember 2025
Pengukuhan dan Penyerahan SK Pengurus GRIB Jaya DPC Kota Palembang

Pengukuhan dan Penyerahan SK Pengurus GRIB Jaya DPC Kota Palembang

13 Desember 2025
Leave Comment
  • Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    Sekjen Koni Kota Palembang Angkat Bicara Tentang Bonus Atlit Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 13 DPC Partai Nasdem Kota Palembang Lakukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Partai Nasdem Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rubi: Angkat Bicara Atas PJ Gubernur SUMSEL Yang Merangkap Ketum KONI SUMSEL.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Advokasi Atlit Sumsel Angkat Bicara Atlet Kota Palembang di Keluarkan Dari Koni Sumsel Ada Apa..?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Oknum Security Di SPBU Menteng Mengintip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sumsel Today

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved

Navigasi Situs

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sumsel.Today

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

Copyright @ 2024 sumsel.today - All Right Reserved