PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Jakarta – Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur LSM SIRA (Suara Informasi Rakyat Sriwijaya) didampingi Rahmat Hidayat, SE selaku Sekretaris, menyampaikan bahwa pada Jumat, 23 Januari 2026,
SIRA mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada KPK RI agar kembali turun ke Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, menyusul banyaknya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek-proyek, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024–2025.
SIRA mengingatkan publik bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Muara Enim pernah digegerkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Muara Enim beserta jaringannya, termasuk Wakil Bupati, puluhan oknum anggota DPRD, serta pihak swasta. Peristiwa tersebut menjadi catatan kelam bagi masyarakat Muara Enim.
Namun demikian, SIRA menilai OTT tahun 2019 tidak menimbulkan efek jera, karena hingga kini masih muncul dugaan praktik kotor yang berpotensi merugikan keuangan negara dan rakyat.
Berdasarkan fakta persidangan OTT 2019, terdapat salah satu aktor penting yang diduga lolos dari jerat hukum, yakni saudara “IS”, yang disebut turut menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Saat ini, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar tersebut, SIRA menggelar aksi damai dengan harapan besar agar KPK RI benar-benar membersihkan Kabupaten Muara Enim dari oknum-oknum rakus yang merugikan negara dan masyarakat.
Pernyataan Sikap SIRA:
Meminta KPK RI segera turun ke Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, guna mengusut dugaan pengondisian proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Mendesak KPK RI memeriksa saudara “IS”, Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim, yang diduga kuat sebagai aktor intelektual pengatur tender dan disinyalir dibekingi oknum anggota DPRD Muara Enim. Yang bersangkutan juga memiliki catatan buruk keterlibatan pada OTT Muara Enim tahun 2019 berdasarkan fakta persidangan.
Meminta KPK RI memeriksa:
Saudara “IS” selaku Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, Saudara “IS” selaku Kabid AMPL,Kepala Bagian ULP, terkait dugaan pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar serta Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta Tahun Anggaran 2025.
Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek:
Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBD Perubahan TA 2025 senilai Rp1.484.000.000 yang dilaksanakan oleh CV Hijrah, serta Kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 Miliar.(**)






