PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Lembaga PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan Laporan Pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Selasa 09-12-2025
Paket Pekerjaan Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Sumber Dana APBDP 2025 Pagu: Rp 1.500.000.000,00 HPS Rp 1.499.000.000,00 Harga Terkoreksi: Rp 1.484.000.000,00 Pemenang: CV. Hijrah Paket Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Sumber Dana: APBDP 2025 Pagu: Rp 400.000.000,00 HPS: Rp 399.250.000,00 Harga Terkoreksi Pemenang Belum ditetapkan HASIL TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN Berdasarkan informasi serta hasil penelitian tim Badan Kajian dan Penelitian PST di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran pada pekerjaan yang menggunakan keuangan negara, antara lain,
Dugaan Kejanggalan pada Paket 1 Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil Dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang diduga melibatkan oknum Kabid berinisial “I S”, serta diduga diarahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR yang disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang diduga merupakan kerabat dekat Bupati Muara Enim.
Proyek ini diduga untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP 2024 senilai Rp 22,4 miliar, yang diduga tidak dikerjakan.
Proyek telah dikerjakan sebelum pengumuman pemenang tender, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan sejak proses lelang.
Berdasarkan pantauan lapangan, pekerjaan telah dimulai pada 11 November 2025, padahal jadwal pengumuman pemenang baru pada 15 November 2025.
Diduga pekerjaan dikerjakan oleh seseorang berinisial “Pau Pau”, yang disebut sebagai orang dekat dari adik Bupati Kabupaten Muara Enim, serta diduga mengerjakan beberapa paket kegiatan lain.
Dugaan Kejanggalan pada Paket 2 – Pembangunan Drainase Sungai Tebu TA 2025 Pekerjaan diduga sudah dikerjakan sebelum ada pemenang, sebelum kontrak, dan sebelum SPMK, Material proyek telah terlihat di lokasi dan pekerjaan fisik telah dimulai, padahal Tidak ada pemenang yang diumumkan (LPSE) tidak ada kontrak Tidak ada SPMK Hal ini bertentangan dengan Perpres 16/2018 jo. 12/2021, yang menyatakan bahwa kontrak merupakan dasar hukum wajib sebelum dimulainya pekerjaan fisik.
Dengan demikian, pekerjaan yang berjalan tanpa pemenang, tanpa kontrak, dan tanpa SPMK diduga tidak sah, melanggar aturan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Diduga kuat pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melibatkan oknum berinisial “I S”, yang pada 2019 disebut-sebut menerima aliran dana fee proyek Rp 1,5 Miliar berdasarkan fakta persidangan, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR diduga telah berlangsung lama, dan harta kekayaan oknum tersebut disebut meningkat drastis sejak menjabat Kabid pada 2023–2025, Oknum “I S” diduga memiliki rumah bernilai lebih dari Rp 3 miliar yang tidak tercantum dalam LHKPN.
PERMOHONAN DAN TINDAKAN YANG DIMINTA , Sehubungan dengan temuan-temuan tersebut, ” Kami menyampaikan permohonan sebagai berikut kepada KPK RI Meminta untuk segera turun ke Kabupaten Muara Enim guna memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum “I S”, dan menindaklanjuti potensi kerugian negara, Meminta KPK RI untuk mendalami Dugaan KKN pada Paket Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil dan Paket Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu TA 2025.,” Ujarnya
” Kami juga Meminta KPK RI untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum yang diduga tidak tersentuh Hukum meskipun telah banyak laporan dari masyarakat kepada APH.,” Pungkasnya.(Red)**






