PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Dalam Rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi serta menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi dan dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.09-12-2025
LSM PST menyoroti Fenomena yang berkembang di Kabupaten Muara Enim mengenai Dugaan pengondisian paket-paket proyek pada Dinas PUPR yang dinilai terstruktur dan masif. ” Dugaan tersebut mengarah kepada inisial IS, yang disebut menjabat sebagai Kabid AMPL PUPR Muara Enim serta juga sebagai Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim. Kedua posisi yang melekat pada saudara IS ini menimbulkan anggapan bahwa ia memainkan peran signifikan dalam pengaturan dan pembagian proyek di dinas tersebut. Karena adanya dua pejabat berinisial IS, keduanya kerap disebut sebagai “Duo IS”ungkapnya
” Kami dari LSM PST juga menduga bahwa Duo IS tersebut dibekingi oleh seorang oknum anggota DPRD yang diduga berasal dari Fraksi Golkar, yang menurut informasi merupakan adik dari Bupati Muara Enim. Oknum tersebut diduga memiliki pengaruh besar dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR dengan alasan mengatasnamakan POKIR.,” ujarnya
Sebagai penguat laporan, LSM PST menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa foto dan video dari berbagai lokasi kegiatan PUPR Muara Enim yang dianggap telah mengalami pengondisian oleh pihak-pihak terkait.
” Kami juga menyoroti berbagai proyek tahun anggaran 2024 yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah pembangunan siring induk TPA Bukit Kancil yang disebut sudah mulai dikerjakan meskipun pemenang tender dan penandatanganan kontrak belum diumumkan. Bahkan ada kegiatan yang disebut mulai berjalan tanpa kejelasan mengenai perusahaan pemenang tendernya. Oknum anggota dewan tersebut juga diduga berperan bukan hanya di Dinas PUPR, tetapi hampir di seluruh OPD di Kabupaten Muara Enim.,”ungkapnya
Yang lebih memprihatinkan, menurut PST, adalah dugaan bahwa saudara IS pernah menjadi aktor penting dalam kasus OTT KPK pada tahun 2019, dan juga diduga menerima aliran dana suap proyek sebesar Rp1,5 miliar. Namun, ia disebut lolos dari proses hukum dengan alasan menjalankan perintah atasan.
Kini, PST menduga saudara IS kembali ditunjuk sebagai aktor penting dalam pengaturan proyek oleh oknum DPRD Muara Enim yang diduga merupakan adik Bupati Muara Enim, dengan dugaan bahwa praktik seperti tahun 2019 kembali dijalankan melalui modus POKIR untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
LSM PST meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk kembali turun ke Kabupaten Muara Enim agar pemerintahan daerah dapat berjalan lebih bersih dan berintegritas. PST juga berharap KPK kembali memeriksa saudara IS yang sebelumnya disebut pernah terlibat masalah hukum pada tahun 2019.
“Tangkap dan penjarakan koruptor di Negeri ini, khususnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,”tutupnya (red)**






