PALEMBANG.SUMSEL.TODAY
Puluhan Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) yang di komandoi Rahmad Sandi Iqbal SH, Serta di dampingi oleh Seketaris Sira Rahmad Hidayat SE, Datangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Terkait Menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai jalan hauling batubara serta memanfaatkan jalan PT. Pertamina menjadi jalan hauling batubara Padahal itu suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Lahat, Rabu 03-12-2025


Rahmad Sandi Iqbal SH mengatakan saat Orasi nya ,” Adanya Dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.yang Pertama, Diduga PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BSP menjadi akses jalan hauling batubara PT. Akses Lintas Raya (ALR) di Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab.Lahat. disini jelas terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan,” ungkapnya
Serta Kedua, PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km, sebagai control Sosial


” Kami menilai bahwa akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus.,” Ucapnya
” Menyikapi persoalan tersebut, maka kami dari lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) hari ini menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Sumsel melalui Dinas LIngkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel untuk mengusut dyugaan pelanggaran-pelanggaran dari pada 3 perusahaan tersebut, dengan beberapa tuntutan,” Bebernya


” Seketaris Sira Rahmad Hidayat SE mengungkapkan ,” Kami Meminta Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel untuk menyetop aktivitas perusahaan PT. BSP dan PT. ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan,” Tukasnya
” Kami juga Meminta Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumatera Selatan untuk meninjau ulang dan Cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) PT. BSP yang diduga melakukan alih fungsi dari izin HGU perkebunan sawit menjadi Hauling Batubara,”Tuturnya
” Kami juga Meminta Gubernur Sumsel untuk mengingatkan PT. Pertamina dalam hal ini PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau, bahwa segmen jalan yang akan dilalui oleh PT. ALR sepanjang ±10Km sebagai jalan hauling merupakan Objek Vital yang tentunya harus mendapatkan pengamanan dan perlindungan khusus.Mendesak SKK Migas untuk membatalkan izin Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama “PPLB” antara PT. ALR dan PT. Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan PT. ALR yang melalui segmen jalan milik PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau,” Pungkasnya.


Aksi tersebut di sambut oleh Armaya Santanu Selaku Pasek Kabid Tehnik dan Penerimaan Minerpa , serta di dampingi Idrus Salam selaku DLHP SUMSEL Menyampaikan ,” kami selaku wakil pemerintahan ini sangat berterimakasih dengan adanya Aksi ini karena aksi ini menyampaikan Aspirasi Masyarakat dan sangat berterimakasih kami mendapatkan Informasi-informasi dari masyarakat, Masalah ini kami mengajak Instansi-instansi pemerintah terkait yang pasti sudah ada Tindak Lanjutnya.”tutupnya.DN






